Definisi, properti, implementasi, jenis, contoh – Faster

, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Pengertian pajak

Beberapa pengertian dapat dijadikan acuan, namun dalam hal ini penulis hanya mengambil tiga pengertian yang cukup mewakili unsur-unsur yang termasuk dalam pajak.

fungsi pajak

“Kontribusi rakyat kepada perbendaharaan didasarkan pada undang-undang (yang dapat ditegakkan) sedemikian rupa sehingga tidak ada layanan timbal balik (kontras) yang dapat ditunjukkan secara langsung yang digunakan untuk membayar pengeluaran publik.”


“Sumbangan rakyat pada perbendaharaan (perpindahan kekayaan dari sektor swasta ke sektor pemerintah) berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) tanpa timbal balik, yang langsung dapat ditentukan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran publik.”


“Pajak adalah prestasi yang dikenakan secara sepihak dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkan oleh mereka pada umumnya), tanpa kontra prestasi dan digunakan hanya untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran umum.”


Sumbangan wajib kepada negara (yang dapat dipaksakan) tanpa jasa timbal balik (reciprocal performance), diterima langsung dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum/pemerintah.


Fitur pajak

Ciri-ciri yang termasuk dalam definisi pajak:

  1. Pajak dipungut oleh negara (pusat/daerah) berdasarkan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.
  2. Inkonsistensi individu pemerintah tidak dapat ditunjukkan dalam membayar pajak.
  3. Pemungut pajak harus memberi isyarat bahwa uang berpindah dari sektor swasta ke sektor publik.
  4. Pemungutan pajak dimaksudkan untuk membiayai sektor pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahan baik yang bersifat rutin maupun pembangunan.

Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa pajak adalah perpindahan kekayaan dari rakyat ke bendahara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “kelebihan”itu digunakan Tabungan publik yang menjadi sumber utama pendanaan investasi negara. Di mana pajak adalah kewajiban yang harus diserahkan negara kepada perbendaharaan sebagai bagian dari kekayaannya, karena keadaan, peristiwa dan tindakan yang memberinya posisi itu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah , dan yang dapat dipenuhi. , tetapi tidak ada layanan timbal balik dari negara untuk memastikan kesejahteraan umum.

Berdasarkan pengertian di atas, dapat kita simpulkan bahwa ada empat unsur dalam pajak yaitu:

  1. Kontribusi rakyat kepada negara didasarkan pada hukum dan peraturan yang ada.
  2. Sumbangan ini tidak bisa dipaksakan.
  3. Hasilnya adalah pembiayaan pengeluaran pemerintah untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
  4. Tidak ada kompensasi langsung dari pemerintah.

Elemen pertama, iuran wajib harus berdasarkan undang-undang. Hal ini sesuai dengan Pasal 23(2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua pajak negara diatur dengan undang-undang. Pemerintah memiliki hak untuk memungut pajak berdasarkan undang-undang. Hasil iuran tersebut membiayai pengeluaran negara baik berupa belanja rutin maupun belanja pembangunan, semuanya atas nama kesejahteraan rakyat.


Definisi Pajak penghasilan

Pengertian pajak penghasilan berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 adalah sebagai berikut:

“Apakah suatu pajak dikenakan kepada subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diakumulasikan dalam tahun pajak.”


  • Pengertian pajak penghasilan menurut Early Suandy yaitu:

“Pajak penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak, dikenakan atau dapat dikenakan pajak atas sebagian penghasilan tahun pajak, jika kewajiban pajak subyektif ditentukan atau diakhiri dengan tahun pajak.”

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pajak penghasilan adalah pajak yang ditujukan kepada Wajib Pajak atas penghasilan yang diterima selama tahun pajak, yaitu dalam 1 (satu) tahun takwim.


fungsi pajak

Pajak memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan suatu negara, terutama dalam pelaksanaan pembangunan, karena pajak merupakan sumber pembiayaan segala sesuatu, termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal tersebut di atas, pajak memiliki beberapa fungsi, yaitu:


  • fungsi anggaran (budgetair)

Pajak berfungsi sebagai sumber pendapatan untuk membiayai pengeluaran negara. Negara membutuhkan sumber daya keuangan untuk memenuhi tugas rutinnya dan melaksanakan pembangunan. Itu bisa diperoleh dari penerimaan pajak. Saat ini, pembayaran digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja, belanja barang, perawatan dan sebagainya. Dikeluarkan dari pemerintah untuk membiayai pembangunan yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini harus ditingkatkan dari tahun ke tahun seiring dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat, dan hal ini terutama diharapkan dari sektor pajak.


  • Pengaturan fungsi (sewa reguler)

Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak. Dengan fungsi pengaturan, pembayaran dapat digunakan untuk mencapai suatu tujuan. Misalnya, untuk mendorong penanaman baik di dalam maupun di luar negeri, berbagai insentif pajak ditawarkan. Untuk melindungi produksi dalam negeri, pemerintah mengenakan bea masuk yang tinggi terhadap produk luar negeri.


Dengan pajak, pemerintah memiliki sarana untuk melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan stabilitas harga agar dapat dikendalikan, antara lain melalui pengaturan peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan yang efektif dan efisien. pajak.


  • Fungsi redistribusi pendapatan

Semua kepentingan umum dibiayai dengan pajak yang dipungut oleh negara, termasuk pembiayaan pembangunan, sehingga terbuka kesempatan kerja yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan.


Pelaksanaan pemeriksaan pajak

Direktorat Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk memeriksa kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan untuk tujuan lain. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Jenis pajak

Ada berbagai jenis pajak yang dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu pengelompokan menurut golongan, sifatnya dan menurut lembaga pemungutannya.

Demikian Mardiasmo Ada tiga kelompok pajak yaitu:


Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dituntut atau dilimpahkan kepada orang lain.

Contoh: pajak penghasilan.

Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dipungut atau dilimpahkan kepada orang lain.

Contoh: PPN.


Pajak subyektif, yaitu pajak yang berasal dari atau didasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan status wajib pajak.

Contoh: pajak penghasilan.

Pajak obyektif, yaitu tanpa memperhitungkan status wajib pajak.

Contoh: Pajak penjualan atas barang mewah.


Pajak rata-rata, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai anggaran rumah tangga.

Contoh: pajak bumi dan bangunan.

Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah, terdiri dari:

Pajak daerah tingkat I (pajak provinsi)

Contoh: pajak kendaraan bermotor.

Pajak daerah tingkat II (kabupaten/kota)

Contoh: pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, pajak reklame dan pajak penerangan jalan.


Jenis kelompok pajak

Sementara itu, sesuai Situs resmi Ada tiga kelompok pajak yaitu:


Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dipungut kepada orang atau pihak lain.

Contoh: Pajak penghasilan dibayar/ditanggung oleh pihak tertentu yang memperoleh penghasilan.

Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga.

Contoh: PPN.


Pajak subyektif adalah pajak yang memperhitungkan status wajib pajak atau, ketika menetapkan pajak, yang memperhitungkan status subjek.

Contoh: pajak penghasilan meliputi subjek pajak orang pribadi (wajib pajak).

Pajak Objektif, yaitu pajak yang penetapannya memperhatikan objek berupa barang, perbuatan atau peristiwa yang menimbulkan kewajiban membayar pajak, tanpa memperhatikan keadaan pribadi Subjek Pajak (Wajib Pajak) atau tempat tinggal.

Contoh: PPN dan PPN atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan.


Pajak nasional (pusat), yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan umumnya digunakan untuk membiayai anggaran rumah tangga nasional.

Contoh: pajak penghasilan, pajak penjualan dan pajak penjualan barang mewah, pajak bumi dan bangunan.

Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik di daerah tier I maupun II, dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerahnya masing-masing, terdiri dari:

Pajak daerah tingkat I (pajak provinsi)

Contoh: Pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, bea balik nama tanah, bea izin penangkapan ikan di daerah.

Pajak daerah tingkat II (yang mengatur negara bagian/kotamadya)

Contoh: pajak hotel dan restoran (pajak pengganti pajak pembangunan I), pajak hiburan, pajak reklame dan pajak penerangan jalan.


Demikian artikel Duniaduniadik.co.id tentang Fungsi Pajak: Pengertian, Sifat, Pelaksanaan, Jenis dan Contoh, semoga artikel ini bermanfaat untuk anda semua.

website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap

Materi pelajaran terlengkap

mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa