Contents
Konsep Mahkamah Agung
Mahkamah Agung atau sering disebut Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi yang membawahi banyak badan peradilan. Badan peradilan tersebut misalnya peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Di negara Republik Indonesia ini, Mahkamah Agung merupakan lembaga kekuasaan kehakiman tinggi yang berkedudukan bersama dengan Mahkamah Konstitusi. Lembaga tinggi negara di bidang peradilan merupakan salah satu lembaga yang lepas dari berbagai cabang kekuasaan lembaga lain. Dengan demikian, Mahkamah Agung berdiri sendiri dan bebas dari campur tangan lembaga manapun.
Sejarah Mahkamah Agung
Justitie Hooggerechtshof Hukum pidana: Landraad Raad van justitie Hooggerechtshof.
Pengadilan Hooggerechtshof adalah Mahkamah Agung dan berkedudukan di Jakarta dan memiliki yurisdiksi atas seluruh Indonesia. Hooggerechtshof terdiri dari seorang ketua dan 2 orang anggota, seorang sekretaris jenderal dan 2 orang pengacara pengadilan, seorang panitera yang harus dibantu oleh seorang panitera yunior atau lebih. Jika perlu, Gubernur Jenderal dapat menambah susunan Hooggerechtshof dengan seorang wakil ketua dan satu/lebih anggota.
Tanggung jawab/kekuasaan Hooggerechtshof:
1) Memonitor penyelenggaraan peradilan di seluruh Indonesia agar berjalan dengan baik dan adil.
2) Pengawasan terhadap kegiatan/perilaku hakim dan pengadilan.
3) Peringatkan jika perlu.
4) berhak menuntut laporan, keterangan dari semua pengadilan sipil dan militer, Pokroli dan pejabat kejaksaan negara lainnya.
5) Antara pengadilan yurisdiksi sengketa tingkat pertama dan terakhir adalah, pertama: pengadilan yang melakukan perkara atas nama raja, antara pengadilan tersebut dan pengadilan biasa di daerah yang langsung dikuasai oleh gubernur, di mana orang diperbolehkan . tugas sendiri.
Kedua: antara pengadilan-pengadilan tersebut di atas dengan pengadilan-pengadilan Swapraja, sejauh mungkin menurut pengaturan politik dengan daerah-daerah peradilan yang disengketakan tidak berada di bawah yurisdiksi banding yang sama, dan sidang antara pengadilan-pengadilan banding. Dan ketiga: antara pengadilan sipil dan pengadilan militer, kecuali timbul perselisihan antara Hooggerechtshof sendiri dan Hoogmilitaiirgerechtshof, dalam hal ini Gubernur Jenderal yang memutuskan.
Tugas Mahkamah Konstitusi (MK)
- [TerkaitpendapatDPRtentangdugaanpelanggaranPresidendanWakilPresidenterhadapUUD1945[1945aastapõhiseadusekohaseltkohustatudtegemaotsuseEsindajatekojaarvamusekohtapresidendijaasepresidendiväidetavaterikkumistekohta
- memutus sengketa kekuasaan lembaga negara yang diamanatkan oleh UUD 1945
- memutus pembubaran partai politik dan perselisihan hasil pemilihan umum.
- ia berwenang memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir, yang keputusannya adalah merevisi undang-undang inkonstitusional,
Tugas Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi wajib mengambil keputusan berdasarkan pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1. Telah melanggar hukum dalam bentuk
(a) penyuapan
b) korupsi
c) pengkhianatan
(d) atau kejahatan lainnya
2. atau perbuatan yang memalukan dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hak Mahkamah Konstitusi (MK)
- Unit Komunitas Common Law (untuk menguji undang-undang)
- Warga negara Indonesia (untuk memeriksa hukum)
- Pemerintah (untuk membubarkan partai politik)
- Peserta pemilihan umum, pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan umum presiden dan wakil presiden (untuk perselisihan hasil pemilihan)
- Badan hukum publik atau swasta (untuk pengujian undang-undang)
- Badan-badan negara (untuk meninjau undang-undang dan perselisihan antar-lembaga)
Wewenang Mahkamah Agung
1. periksa dan lepaskan
a) permohonan kasasi;
b) sengketa putusan;
c) permohonan peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang telah menjadi tetap.
2. memberikan nasihat hukum kepada perguruan tinggi nasional, terlepas dari diminta atau tidak diminta.
3. memeriksa pada hakekatnya hanya peraturan hukum yang timbul dari undang-undang.
4. memberikan nasehat hukum kepada presiden selaku kepala negara tentang pemberian atau penolakan grasi.
5. melakukan tugas dan wewenang lain yang timbul karena undang-undang.
Tugas Mahkamah Agung
-
Fungsi peradilan
Fungsi peradilan Hak uji materil berkaitan erat dengan fungsi badan peradilan, yaitu hak untuk meninjau/menilai peraturan perundang-undangan berdasarkan substansi undang-undang dalam kaitannya dengan apakah peraturan tersebut ditinjau berdasarkan isinya.
-
Fungsi pemantauan
Fungsi pengawasan melaksanakan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan dengan berpedoman pada asas peradilan sederhana, cepat dan murah, tidak mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
-
Menyiapkan fungsi
Berfungsi untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan peradilan.
-
Fungsi penasehat
Memberi nasihat di bidang hukum atau mempertimbangkan lembaga tinggi negara lainnya dan memberi nasihat kepada presiden selaku kepala negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.
-
Fungsi administratif
Berwenang mengatur tugas dan tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja panitera.
Lembaga Mahkamah Agung
- Menyelidiki dan memutus kasasi dalam putusan kasasi atau putusan pengadilan terakhir dalam semua lingkungan hukum.
- Menyelidiki dan menyelesaikan perselisihan terkait dengan resolusi otorisasi.
- Menyelidiki dan memutuskan permintaan untuk meninjau penilaian akhir.
- Bahan uji hanya di bawah peraturan wajib hukum.
- Minta informasi tentang masalah forensik dari semua pengaturan hukum.
- Memberikan kepada pengadilan peringatan atau peringatan yang dianggap perlu dalam semua pengaturan hukum tanpa membatasi kebebasan hakim untuk menyelidiki dan memutuskan kasus.
- Meninjau dan mengadili permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir dari putusan akhir.
Struktur Mahkamah Agung
-
Supir
Berdasarkan UU No. 5 tahun 2004 Pimpinan Mahkamah Agung meliputi ketua, 2 orang wakil ketua dan beberapa orang ketua yunior. Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri dari Wakil Ketua Bidang Yudisial dan Wakil Ketua Bidang Ekstrayudisial. Wakil ketua bidang hukum membawahi ketua yunior atas jabatan ketua muda perdata, pidana, ketua pemuda agama dan ketua yunior tata usaha negara, sedangkan wakil ketua non yudisial atas ketua pembinaan yunior dan ketua pengawasan yunior.
-
hakim anggota
Anggota Mahkamah Agung adalah para hakim Mahkamah Agung. Mahkamah Agung memiliki maksimal 60 hakim Mahkamah Agung. Hakim agung dapat berasal dari sistem karir atau sistem non karir. Pencalonan Ketua Mahkamah Agung berasal dari Komisi Yudisial hingga Dewan Perwakilan Rakyat, yang kemudian mendapat persetujuan dan Presiden mengangkat Ketua Mahkamah Agung.
-
sekretariat
Tugas Mahkamah Agung adalah mendukung kolegium hakim Mahkamah Agung dalam meninjau, menyelesaikan, dan memutus perkara di bidang administrasi teknis dan hukum serta melaksanakan administrasi putusan akhir Mahkamah Agung. Kepaniteraan Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Panitera dan dibantu oleh 7 Panitera Muda yaitu
- Pegawai Catatan Sipil Muda.
- Petugas Pendidikan Sarjana Khusus.
- Panitera Pengadilan Pidana Muda.
- Panitera Muda Pelanggaran Khusus.
- Sekretaris Muda Agama.
- Panitera Muda Kejahatan Militer.
- Sekretaris Muda Administrasi Negara.
-
Sekretariat Mahkamah Agung
Sekretariat Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Panitera dan dibantu oleh 6 unit eselon I, yaitu:
- Direktorat Jenderal Peradilan Umum.
- Direktorat Jenderal Peradilan Agama.
- Direktorat Jenderal Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
- Lembaga pemantauan.
- Badan Penelitian, Pengembangan Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Kehakiman.
- Kantor Urusan Administrasi.
-
Pengadilan Tinggi
Pengadilan Banding di bawah Mahkamah Agung adalah:
- Pengadilan Tinggi.
- Pengadilan tinggi agama.
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
- Pengadilan militer utama.
- Pengadilan Tinggi Militer.
- Pengadilan tingkat pertama
Pengadilan tingkat pertama Mahkamah Agung adalah:
- Pengadilan Negeri.
- Pengadilan Agama.
- pengadilan administrasi.
- Pengadilan perang.
maka artikel dari worlddikbud.co.id tentang Fungsi Mahkamah Agung: Pengertian, Sejarah, Tanggung Jawab, Tanggung Jawab, Hak, Wewenang, Kewenangan, Struktur Pemerintahan, Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semua.
website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap
mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa