Contents
Sejarah Hak Asasi Manusia di Indonesia
Sepanjang sejarah kehidupan manusia, terlihat jelas bahwa tidak semua orang saling menghormati secara setara. Hal inilah yang melatarbelakangi perlunya perlindungan hak asasi manusia. Orang yang tega merusak, mengganggu, mencelakakan dan membunuh orang lain. Satu bangsa seenaknya mendominasi dan menjajah bangsa lain. Untuk melindungi harkat dan martabat manusia yang sebenarnya sama di antara manusia, diperlukan hak asasi manusia. Berikut sejarah penegakan HAM di Indonesia.
Pemikiran HAM modern baru muncul di Indonesia pada abad ke-19. Orang Indonesia pertama yang secara gamblang mengutarakan pemikirannya tentang hak asasi manusia adalah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran ini tertuang dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan. Pemikiran ini tertuang dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.
Selama orde lama
Gagasan perlunya HAM kemudian berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang dalam pertemuan ini konsisten membela bahwa HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Namun, usaha mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Pada saat yang sama, hak asasi manusia diatur secara utuh dalam UUD RIS dan UUDS 1950.
Selama orde baru
Pelanggaran HAM pada masa Orde Baru mencapai puncaknya. Hal ini terjadi terutama karena HAM dipandang sebagai ideologi liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya Timur dan Pancasila. Oleh karena itu, hak asasi manusia diakui sangat minim. Komisi Hak Asasi Manusia didirikan pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus berlanjut bahkan dugaan pelanggaran HAM berat. Hal ini akhirnya melahirkan gerakan reformasi untuk mengakhiri rezim Orde Baru.
Selama masa reformasi
Isu perlindungan HAM di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari semua pihak bangsa, terutama di era reformasi saat ini. Kemajuan ini ditandai dengan membaiknya suasana kebebasan dan lahirnya dokumen-dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen tersebut memuat amandemen UUD 1945, Ketetapan MPR no. XVII/MPR 1998 tentang HAM, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. pada tahun 2005,
pemerintah meratifikasi dua dokumen perlindungan hak asasi manusia yang sangat penting, yaitu International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), yang menjadi UU No. 11 Tahun 2005 dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) menjadi UU No. 12 tahun 2005.
Definisi hak asasi manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) diatur secara ketat dalam UU No. Pasal 39 Tahun 1999, Pasal 2 Prinsip Dasar, yang menyatakan: “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang melekat dan melekat pada diri manusia yang wajib dilindungi, dihormati, dan dipatuhi untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia, kemakmuran, kebahagiaan dan akal serta keadilan.
Hak Asasi Manusia dalam pengertian umum adalah hak dasar yang dimiliki setiap orang sejak lahir sebagai anugerah bawaan dari Tuhan. Artinya, sebagai anugerah Tuhan kepada makhluknya, hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dari keberadaan manusia itu sendiri. Hak asasi manusia tidak dapat dicabut karena kekuasaan atau alasan lain, karena ketika itu terjadi, orang kehilangan martabatnya, yang sebenarnya merupakan inti dari nilai-nilai kemanusiaan. sesuatu. Dari perspektif yang berbeda, hak asasi manusia meliputi:
- Hak pribadi (Hak pribadi)
Misalnya: hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak menganut suatu agama.
- Hak politik adalah hak untuk diakui sebagai warga negara
Misalnya: hak memilih dan dipilih, hak bergabung dan hak berkumpul.
- Hak ekonomi (hak milik)
Misalnya: hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk mengadakan perjanjian langsung, hak untuk bekerja dan penghidupan yang layak.
- Hak sosial dan budaya (Social and cultural rights).
Misalnya: mendapatkan pendidikan, hak atas kompensasi, hak atas pensiun, hak untuk mengembangkan budaya dan hak untuk mengekspresikan diri.
- Hak atas perlakuan yang sama dalam hukum dan dalam pemerintahan (kesetaraan hukum)
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di bawah hukum.
Ciri-ciri dan tujuan HAM
Hak asasi manusia pada dasarnya bersifat umum atau universal karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki seseorang tidak dibedakan atas dasar kebangsaan, ras atau jenis kelamin.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri dasar HAM, yaitu sebagai berikut:
- Hak asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli atau diwariskan. Hak asasi manusia secara otomatis menjadi bagian dari manusia
- Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pendapat politik atau asal sosial dan kebangsaan.
- HAM tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun berhak untuk melanggar dan membatasi orang lain
Tujuan hak asasi manusia, yaitu:
- Hak asasi manusia adalah sarana untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan.
- Hak asasi manusia mengembangkan rasa saling menghormati antar manusia
- Hak asasi manusia mendorong tindakan berdasarkan kesadaran dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa hak orang lain tidak dilanggar
Pelanggaran hak asasi manusia
Pelanggaran HAM di Indonesia sangat beragam, dari sekian banyak kasus HAM yang terjadi, tidak sedikit yang belum terselesaikan secara hukum, tentunya hal ini tidak lepas dari kemauan dan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya. penguasa dan hakim bangsa ini.
- Kasus-kasus pelanggaran HAM berat, antara lain:
- Pembunuhan massal (genosida: setiap tindakan yang dimaksudkan untuk memusnahkan atau memusnahkan semua atau sebagian dari suatu kelompok nasional)
- Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar hukum
- Menyiksa
- Penghilangan orang secara paksa
- Perbudakan atau diskriminasi sistematis.
- Kasus-kasus khas pelanggaran hak asasi manusia meliputi:
- mengalahkan
- Penganiayaan
- Fitnah
- Menghalangi orang untuk mengungkapkan pendapatnya
Berbagai jenis hak asasi manusia
Hak pribadi
Hak pribadi adalah hak yang mencakup kebebasan berbicara, kebebasan beragama, kebebasan bergerak, kebebasan untuk aktif dalam organisasi, berserikat, dan lainnya.
Misalnya:
- a) hak atas kebebasan berekspresi;
- b) hak atas kebebasan berkeyakinan dan beragama;
- c) hak atas kebebasan bepergian, mengunjungi dan berpindah tempat;
- d) hak atas kebebasan berserikat;
- e) hak untuk hidup, berperilaku, tumbuh dan berkembang;
- f) hak untuk tidak dipaksa atau disiksa.
Hak ekonomi (hak milik)
Hak ekonomi adalah hak untuk memiliki, membeli, menjual dan menggunakan sesuatu.
Misalnya:
- a) hak kebebasan saat membeli sesuatu;
- b) hak atas kebebasan kontrak dan kesimpulan;
- c) hak untuk memiliki sesuatu;
- d) hak atas pekerjaan yang layak;
- e) hak atas kebebasan bertransaksi;
- f) hak untuk menikmati sumber daya alam;
- g) hak atas kehidupan yang layak;
- h) hak untuk meningkatkan kualitas hidup.
Hak politik
Hak politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih.
Misalnya:
- a) Hak untuk memilih dalam pemilihan, seperti pemilihan presiden;
- b) Hak untuk dipilih dalam pemilihan, misalnya dalam pemilihan ketua RT;
- c) hak atas kebebasan untuk berpartisipasi dalam kegiatan pemerintah;
- d) hak untuk mendirikan partai politik;
- e) hak untuk mengajukan usul atau pendapat dalam bentuk petisi;
- f) Hak untuk diangkat pada lembaga-lembaga pemerintah.
Hak hukum (hak atas kesetaraan)
Hak hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di bawah hukum dan pemerintah.
Misalnya:
- a) hak atas pelayanan hukum dan perlindungan hukum;
- b) hak untuk memperoleh dan mendapat perlindungan hukum di pengadilan;
- c) kesamaan hak dalam proses peradilan;
- d) hak atas perlakuan yang adil atau setara di bawah hukum;
Hak sosial dan budaya
Hak sosial budaya adalah hak yang berkaitan dengan masyarakat, yaitu hak memilih pendidikan, hak mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Misalnya:
- a) hak untuk menerima pendidikan yang layak;
- b) Hak untuk menerima pelajaran;
- c) hak untuk menerima jaminan sosial;
- d) hak untuk berkomunikasi;
- e) Hak untuk memilih, menentukan pendidikan;
- f) hak mengembangkan bakat dan minat;
Hak Yudisial (hak prosedural)
HAM yudisial adalah hak atas perlakuan dan perlindungan yudisial (hak prosedural), seperti aturan tentang penahanan, penangkapan, dan penggeledahan.
Misalnya:
- a) hak untuk memperoleh kepastian hukum;
- b) hak untuk menolak penggeledahan tanpa surat perintah penggeledahan;
- c) hak untuk mendapat perlindungan hukum;
- d) hak untuk menerima hal yang sama selama proses hukum, baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan;
- e) Hak atas perlakuan yang adil di bawah hukum.
Sifat hak asasi manusia
Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dengan segala kesempurnaannya. Salah satu kesempurnaan yang Allah berikan kepada manusia adalah kecerdasan dan kepandaian, yang membedakannya dengan makhluk lain. Hak-hak ini juga dikenal sebagai Hak Asasi Manusia (HAM).
Hak asasi manusia adalah hak fundamental atau hak dasar yang melekat pada diri manusia karena manusia diciptakan sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak yang dimiliki setiap orang tidak dapat digunakan secara bebas, karena ia berhadapan langsung dan harus menghormati hak orang lain. Hak asasi manusia terdiri dari dua hal yang paling mendasar, yaitu hak atas kesetaraan dan hak atas kebebasan. Tanpa kedua hak ini, sangat sulit untuk mengamati hak asasi manusia lainnya.
Pengakuan hak asasi manusia pada hakekatnya adalah penghargaan terhadap seluruh potensi dan martabat manusia sesuai dengan kodratnya. Namun, tidak boleh dilupakan bahwa kodrat ini tidak hanya menuntut hak untuk menikmati hidup secara wajar. Karena bahkan di alam ini ada kewajiban kepada manusia, Tuhan telah memberikan sejumlah hak dasar ini, bersama dengan kewajiban untuk memajukan dan meningkatkannya.
Selain itu, pakar ilmu politik John Locke, dalam buku Sistem Pemerintahan Indonesia tahun 2012 oleh Trubus Rahardiansyah, berpendapat bahwa HAM adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Pencipta sebagai hak kodrati. Oleh karena itu, tidak ada kekuatan di dunia yang dapat membatalkannya. Hak merupakan hak yang sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia dan merupakan hak kodrati yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia.
Demikian artikel Duniadunia.co.id tentang Hak Asasi Manusia: Sejarah, Pengertian, Ciri, Tujuan, Jenis, Sifat, semoga artikel ini bermanfaat untuk sobat semua.
website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap
mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa