Hukum Hutang dan Kredit: Aspek, Jenis, Negara, Perbankan – Faster

, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Aspek klaim utang

Aspek-aspek yang perlu diketahui tentang masalah utang piutang:

hutang dan klaim

  1. Hutang dan piutang termasuk dalam koridor hukum perdata, yaitu aturan yang mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lain, dengan mengutamakan kepentingan perseorangan atau pribadi.
  2. Setidaknya ada dua pihak untuk hutang dan klaim: kreditur (yang berutang) dan debitur (yang berutang).
  3. Hutang dianggap sah menurut hukum apabila ada perjanjian tertulis atau lisan dengan para saksi
  4. Debitur berkewajiban untuk mencapai suatu prestasi, yang dapat berupa kewajiban untuk melakukan (membayar utang) atau tidak melakukan (melanggar janji tentang utangnya), sehingga disebut pailit.
  5. Pencapaian itu harus pasti atau dapat ditentukan, harus diketahui dan ditentukan (kesepakatan secara tegas), pencapaian itu harus mungkin dan sah, dan pencapaian itu harus satu kali, perbuatan dangkal (ada objeknya atau berulang/berkelanjutan). , misalnya dalam sewa dan kontrak kerja).
  6. Tanggung jawab perdata debitur diwarisi oleh keluarga debitur. Sifat peradilan pidana debitur, jika ada gugatan, terletak pada debitur, bukan keluarganya.
  7. Penegakan hutang bertanggung jawab atas semua properti Anda dan atau sesuai dengan harga yang dijamin.
  8. Kepatuhan tidak dapat ditegakkan dengan menyandera barang atau orang. Yang benar adalah bahwa penyitaan jaminan tergantung pada pengadilan.
  9. Debitur tidak boleh terancam, akan ada masalah pidana yang akan membakar utang
  10. Pemberian pinjaman tidak sendirian, tetapi memiliki konsekuensi hukum bersama dengan hutang lainnya

Jenis klaim utang

Dalam kamus hukum, piutang didefinisikan sebagai uang pinjaman

atau hutang yang dapat ditagih dari orang lain atau tagihan tunai perusahaan kepada pelanggan yang diharapkan dapat dilunasi dalam waktu maksimal satu tahun.

Tuntutan timbul sebagai akibat dari perjanjian hutang atau dapat timbul sebagai akibat perbuatan melawan hukum. Pihak dengan persyaratan tersebut dapat berupa orang perseorangan atau badan (lembaga swasta atau pemerintah) yang bergerak di bidang usaha tertentu.


Jenis jenis utang

Utang adalah kewajiban perusahaan yang timbul dari transaksi masa lalu yang harus dibayar di masa depan dengan uang, barang atau jasa. Utang terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Hutang jangka pendek/kewajiban jangka pendek:

Baik utang yang diharapkan dapat dilunasi dalam satu tahun atau dalam satu siklus operasi bisnis.

Utang jangka pendek terdiri dari:

  1. Membayar tagihan
  2. Wesel bayar
  3. Pendapatan diterima dimuka
  4. Utang gaji
  5. Utang pajak
  6. Utang bunga

Perusahaan perlu memberikan perhatian khusus terhadap utang jangka pendek ini. Jika utang jangka pendek/kewajiban jangka pendek lebih besar dari aset lancar, maka perusahaan berada dalam situasi yang mengkhawatirkan. Artinya, perusahaan tidak dapat melunasi seluruh utang jangka pendeknya.

  • Hutang jangka panjang: hutang yang akan dilunasi dalam waktu lebih dari satu tahun.

Utang jangka panjang meliputi:

  1. Hutang obligasi
  2. Obligasi jangka panjang
  3. Hutang hipotek
  4. Uang Muka Afiliasi
  5. Utang pinjaman bank jangka panjang

Hutang jangka panjang biasanya timbul karena kebutuhan untuk membeli aset, menambah modal usaha, berinvestasi, atau mungkin melunasi hutang.


Jenis klaim

  1. Tanda terima akun:

Yaitu, klaim yang timbul dari penjualan kredit atas barang atau jasa yang menjadi bisnis inti perusahaan.

  1. Catatan tersedia:

Yakni, klaim yang secara formal dikukuhkan dengan perjanjian pembayaran tertulis.

  1. Persyaratan non-penjualan:

Yaitu, tagihan yang timbul dari penjualan aset, pinjaman kepada pihak tertentu. Misalnya: pinjaman karyawan,


Jenis persyaratan negara

Secara khusus, dalam hal gugatan yang berasal dari penyelenggara negara, diatur tersendiri dalam UU No. 49 Prp. 1960 per PUPN. UU No.49 Prp. dalam pasal 8 Tahun 1960 tanggal 14 Desember 1960 tentang Komisi Penerimaan Negara disebutkan bahwa:

“Yang dimaksud dengan piutang atau utang negara kepada negara

itu adalah sejumlah uang yang dibayarkan kepada suatu negara atau badan yang dikontrol oleh negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan peraturan, perjanjian, atau karena alasan apa pun.

Dari definisi sebelumnya, kebutuhan negara dapat dikelompokkan

dua jenis, yaitu tagihan bank negara dan tagihan dari negara

perbankan.


Persyaratan negara perbankan :

Tagihan pada perbankan negara yaitu kredit macet bank negara. proses

Munculnya banking state claim menjelaskan bahwa banking state claim adalah bank yang dimiliki oleh pemerintah pusat seperti BRI, BTN, BNI 46 dan BANK MANDIRI, dan bank yang dimiliki oleh pemerintah daerah seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD-BPD). Bank-bank ini memberikan kredit atau pinjaman kepada orang atau badan (peminjam) (pemberi pinjaman). Bank dalam memberikan kredit berdasarkan perjanjian kredit, pengikatan jaminan dan dokumen kontraktual lainnya.

  • Jika kredit yang diberikan kepada Debitur kelebihan beban
  • dan bank telah mencoba menagih, tetapi gagal
  • berhasil, bank sebagai kreditur memiliki tagihan/tagihan
  • debitur digolongkan sebagai piutang negara. Menyukai
  • Klaim Riigispank untuk penagihan utang bisa
  • serahkan ke DJPLN. Pengajuan ke PUPN/DJPLN
  • wajib menurut UU PUPN.

Sama halnya dengan kredit sindikasi, ketika bank pemerintah atau bank pembangunan daerah melakukan sindikasi pinjamannya dengan beberapa bank swasta, jika kredit sindikasi tersebut macet maka kredit tersebut dapat digolongkan sebagai tagihan pemerintah, sehingga kreditur sindikasi dapat mengajukan DJPLN pengurusnya pada penyelesaian. Tentunya ini untuk mempercepat pengembalian klaim negara.


Klaim negara bukan bank

Gugatan masyarakat bukan bank berupa tagihan dari lembaga atau instansi atau badan pemerintah pusat dan daerah, tidak termasuk bank, seperti

tagihan buruk ke Telkom, PLN, klaim kompensasi dll.

Proses timbulnya tagihan kepada pemerintah bukan bank, yaitu lembaga atau badan atau lembaga bukan bank sebagai kreditur, yang mempunyai tagihan/tagihan dari orang atau badan dan orang atau badan

Dalam hal debitur tidak melunasi pinjamannya atau tidak membayar jasanya, maka tagihan dari lembaga atau badan non bank tersebut digolongkan sebagai piutang negara. Sebagai persyaratan suatu instansi atau lembaga pemerintah

dapat mengalihkan pengelolaan tagihannya kepada DJPLN. Saat membuktikan keberadaan dan besarnya hutang, perlu dilanjutkan dari perjanjian hutang, piutang, kuitansi tagihan dan lain-lain. Layanan yang disebut penggunaan telepon atau listrik.


Masalah yang terkait dengan kewajiban hutang

BEBERAPA HAL YANG TERKAIT DENGAN MASALAH UTANG


Pasal 1313 KUH Perdata:

Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana 2 orang berjanji untuk melakukan sesuatu untuk satu sama lain. Sesuatu yang merupakan prestasi (saling menguntungkan dan tidak merugikan).

Prestasi bisa berupa:

  1. Setuju tentang cara menyerahkan/membagikan sesuatu
  2. Lakukan sesuatu
  3. Jangan lakukan apapun

Masalah dalam hukum kontrak adalah jika salah satu pihak tidak memenuhi perjanjian, maka terjadilah yang disebut wanprestasi.


Pasal 1320 KUH Perdata

Klaim dianggap sah secara hukum jika perjanjian telah dibuat. Merupakan suatu perjanjian berdasarkan undang-undang yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata Bab XIII Perjanjian Pinjaman dan Kredit, antara lain;

  1. Mereka yang mengikat diri setuju. Tidak ada paksaan atau tekanan agar semua pihak menyetujui materi yang telah disepakati.
  2. Kemungkinan untuk membuat kesepakatan. Kata cakap dalam hal ini berarti para pihak telah cukup umur, tidak dalam pengawasan karena tingkah laku yang labil, dan bukan orang-orang yang dilarang oleh undang-undang untuk mengadakan suatu perjanjian tertentu.
  3. Mengenai hal tertentu. Makna akad yang dibuat menyangkut benda/benda yang jelas
  4. Alasan yang sah adalah bahwa perjanjian itu dibuat dengan itikad baik dan tidak dimaksudkan sebagai suatu kejahatan.

Kontrak dapat dibatalkan dan batal demi hukum jika;

  1. Persyaratan subjek (item 1 dan 2) karena kurangnya kemauan (palsu, memaksa, curang) atau tidak mampu bekerja
  2. Persyaratan objek (item 3 dan 4) tidak terpenuhi.

Pasal 1820 – Pasal 1850 KUH Perdata

  1. Definisi dan sifat jaminan utang

Yang dimaksud dengan kontrak asuransi:

Perjanjian dimana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, menyanggupi untuk memenuhi perikatan debitur jika debitur tidak memenuhi perikatannya” (Pasal 1820 KUH Perdata).

Jika kita memperhatikan definisi tersebut, jelas bahwa dalam suatu perjanjian jaminan utang terdapat tiga pihak, yaitu kreditur, debitur dan pihak ketiga. Tempat kedudukan kreditur disini adalah pemberi pinjaman atau pemberi utang, sedangkan debitur adalah orang yang menerima pinjaman atau kredit dari kreditur. Pihak ketiga adalah orang yang menjadi penjamin utang debitur kepada kreditur jika debitur tidak memenuhi prestasinya.

Alasan dibuatnya perjanjian penjaminan ini antara lain karena penjamin mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dalam kegiatan usaha peminjam (ada hubungan kepentingan antara penjamin dan peminjam), misalnya penjamin sebagai kepala perusahaan sebagai pemegang saham terbesar perusahaan secara pribadi terlibat dalam penjaminan hutang perusahaan, dan kedua perusahaan induk ikut menjamin hutang perusahaan cabang.

Sifat perjanjian jaminan utang adalah accesoir (tambahan), sedangkan perjanjian pokoknya adalah perjanjian kredit atau pinjam meminjam antara debitur dan kreditur.

  1. Konsekuensi dari kontrak asuransi antara kreditur dan penjamin

Pada dasarnya penanggung tidak wajib membayar utang debitur kepada kreditur, kecuali debitur wanprestasi terhadap utangnya. Untuk membayar utang debitur, barang-barang milik debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk membayar utang (KUH Pedata Pasal 1831).


Demikian artikel Duniadunia.co.id tentang Hukum Hutang: Aspek, Jenis, Negara, Perbankan dan Hal-Hal Terkait lainnya semoga bermanfaat untuk sobat semua.

website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap

Materi pelajaran terlengkap

mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa