Contents
Definisi penelitian
Penyidikan adalah tahap penyelesaian suatu perkara pidana setelah dilakukan penyidikan, yaitu tahap awal penyidikan ada atau tidaknya suatu tindak pidana dalam suatu peristiwa. Jika diketahui telah terjadi tindak pidana, maka dapat dilakukan penyidikan berdasarkan hasil-hasilnya.
Operasi penyidikan menekankan pada tindakan “mencari dan menemukan” suatu “peristiwa” yang diyakini atau patut diduga sebagai tindak pidana. Sedangkan penekanan dalam penyidikan adalah pada “pencarian dan pengumpulan bukti”. Tujuan investigasi adalah untuk menjelaskan kejahatan yang ditemukan dan mengidentifikasi pelakunya.
Kekuasaan Penyidik dan Penyidik
Terkait dengan penyidikan tersebut, ketentuan Pasal 5 KUHAP menjelaskan bahwa penyidik memiliki beberapa kewenangan, antara lain:
- Karena kewajiban untuk memiliki kekuasaan:
- Anda menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang kejahatan
- Mencari informasi dan bukti
- Memerintahkan tersangka berhenti dan meminta serta memeriksa tanda pengenal
- Melakukan tindakan lain sesuai dengan hukum yang bertanggung jawab
- penyidik dapat bertindak sebagai berikut:
- Penangkapan, perintah penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
- pemeriksaan dan penyitaan surat;
- Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
- Membawa seseorang masuk dan menghadirkannya ke penyidik.
Ketentuan Pasal 7 KUHAP menjelaskan bahwa penyidik mempunyai wewenang sebagai berikut sebagai akibat dari tugasnya:
- Anda menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang kejahatan.
- Ambil tindakan pertama di tempat kejadian.
- Memberikan stop order kepada tersangka dan memeriksa identitas tersangka.
- Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan dan Penyitaan.
- Pemeriksaan dan penyitaan surat.
- Ambil sidik jari dan potret seseorang.
- Pemanggilan orang sebagai tersangka atau saksi untuk diinterogasi dan dimintai keterangan.
- Sehubungan dengan investigasi kasus, libatkan para ahli yang diperlukan.
- Penghentian investigasi.
- Melakukan tindakan lain sesuai dengan hukum yang bertanggung jawab
Tugas dan peran penyidik Polri
PERAN/TANGGUNG JAWAB PEMERIKSA POLRI bersama penyidik kehutanan yang menyelidiki kejahatan kehutanan:
Peran/tugas Penyidik Polri sebagai Koordinator:
- Menerima laporan dan pemberitahuan yang diprakarsai oleh PPNS Penyidikan (SPDP) dan meneruskannya ke kejaksaan negeri;
- Mengikuti perkembangan pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS;
- memberikan dukungan aktif kepada PPNS;
- Memberikan penelusuran teknis teknis kepada PPNS;
- Dapatkan Surat Pemberitahuan Penutupan Penyidikan (SP3) PPNS untuk diteruskan ke Kejaksaan Agung
- Memberikan bantuan penelitian berupa bantuan teknis di bidang fungsi forensik, identifikasi dan psikologi kepolisian;
- menyetujui syarat penghentian penyidikan yang dilakukan oleh PPNS dan meneruskannya kepada penuntut umum
Peran/tugas Penyidik Polri sebagai pengawas:
- Mengikuti perkembangan pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS;
- berpartisipasi dan memberikan pengarahan dalam gelar perkara yang dilakukan oleh PPNS;
- meminta laporan perkembangan penyidikan;
- meneliti berkas hasil penyidikan PPNS dan meneruskannya kepada kejaksaan apabila memenuhi syarat formil dan materiil;
- kembalikan berkas kasus ke PPNS dengan petunjuk perbaikan jika tidak sesuai;
- mengeluarkan instruksi untuk menghentikan penyelidikan
- mengawasi
Pos Penyidik Polhut dan PPNS
PPNS pengelolaan hutan meskipun ia diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tersebut, KANTORNYA DIBAWAH KOORDINASI DAN PENGAWASAN PENYIHIR POLRI (Pasal 7 ayat 2 KUHAP) dalam menjalankan tugasnya, dengan kata lain. itu:
- Kedudukan penyidik Polri dalam penyidikan tindak pidana kehutanan adalah:
- SEBAGAI KOORDINATOR; Dan
- sebagai MONITOR proses penelitian oleh PPNS Kehutanan.
- Penyidik Tindak Pidana Kehutanan Jabatan Penyidik Pejabat Kehutanan.
Mekanisme proses penyidikan tindak pidana
Mekanisme proses penyidikan tindak pidana yaitu penerimaan laporan/pengaduan, pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penanganan TKP.
pengaduan adalah pemberitahuan yang disertai permintaan pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk bertindak menurut hukum dari orang yang melakukan pengaduan pidana yang merugikannya.
Sementara itu, pemberitahuan adalah pemberitahuan tentang peristiwa pidana yang sudah atau akan datang atau patut diduga yang dikirimkan oleh seseorang kepada pejabat yang berwenang karena hak dan kewajiban yang timbul karena undang-undang. Dengan demikian penyidik yang mengetahui, menerima laporan/pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga adanya tindak pidana, wajib segera melakukan tindakan penyidikan/penyidikan yang diperlukan (ketentuan hukum Pasal 1 angka 25, Pasal 1 angka 24, KUHAP Pasal 102 ayat 1, Pasal 106).
Surat panggilan adalah surat pemberitahuan dengan surat panggilan yang sah dalam bentuk dan bentuk yang ditentukan sebagai alat bukti, yang digunakan dalam keutuhan berkas ahli perkara pelanggaran disiplin. Penyidik yang melakukan pemeriksaan berhak memanggil tersangka/saksi jika dipandang perlu:
- Panggilan pengadilan yang sah
- Nyatakan dengan jelas alasan tantangan tersebut
- Catat tenggang waktu yang wajar antara menerima panggilan pengadilan dan hari orang tersebut harus mematuhi.
Orang yang dipanggil wajib datang, jika penyidik tidak hadir, penyidik memanggil lagi dengan perintah agar pejabat itu datang dan jika yang dipanggil memberikan alasan yang patut dan masuk akal bahwa ia tidak dapat datang, penyidik akan datang ke tempat pemeriksaan. tempat tinggal. pihak yang diselidiki.
Mengingat orang tersebut berperan sebagai tersangka/saksi dalam suatu tindak pidana yang telah terjadi, dimana peranannya diketahui dari berita acara, perkembangan hasil keahlian yang diberikan dalam BAP, laporan hasil. (Ketentuan hukum Pasal 7 ayat 1 butir g, Pasal 11, Pasal 2, Pasal 112 ayat 1, Pasal 113, Pasal 116 ayat 3 dan 4, Pasal 119 KUHAP) )
Penangkapan adalah tindakan penyidik berupa penahanan sementara terhadap kebebasan tersangka/terdakwa, jika dalam hal terdapat cukup bukti dan dengan cara yang diatur dalam undang-undang untuk penyidikan/penuntutan/persidangan. Pertimbangan:
- bahwa seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana yang dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup perlu segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
- Peneliti/asisten peneliti bertanya.
- Kegagalan berulang kali untuk mematuhi panggilan tanpa alasan yang sah.
(ketentuan hukum Pasal 1 butir 20, Pasal 5 ayat 1 butir B, Pasal 7 ayat 1 butir D, Pasal 11, 16, 18, 19 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2, Pasal 17, Pasal 102 Pasal 2 dan 3 UU No. KUHAP Pasal 111 ayat 1.
Penahanan adalah penempatan tersangka/terdakwa di suatu tempat tertentu oleh penyidik, bersamaan dengan penempatannya dalam hal-hal dan dengan cara yang diatur dalam undang-undang. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berhak melakukan penahanan karena alasan-alasan sebagai berikut:
- Dugaan kuat melakukan dugaan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup
- Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan/memusnahkan barang bukti dan/atau mengulangi perbuatannya.
- Terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun dan atau melanggar pasal tertentu.
Penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan, yang menyebutkan identitas tersangka dan alasannya, uraian tentang kejahatannya dan tempat penahanannya, salinan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya, penahanan dilakukan maksimal 20 hari, (Ketentuan hukum, Pasal 1 angka 21, Pasal 2 KUHAP ayat 1 angka D, pasal 11, 20, 21, 22, 23, 24, 29, 31 dan pasal 123)
Pencarian dibagi menjadi dua jenis, pencarian rumah dan pencarian tubuh. Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik memasuki bangunan tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan pemeriksaan dan penyitaan atau penangkapan dalam hal dan acara yang diatur dengan undang-undang. Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik yang memeriksa badan dan/atau pakaian tersangka untuk mencari barang yang diduga kuat berada pada atau di bawah badan tersangka dan disita. Akuntansi,
- salah satu tindakan pemaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana, tindakan penggeledahan
- Penggeledahan dilakukan dengan tujuan untuk mengumpulkan barang bukti atau barang bukti
- sebelum tersangka ditangkap, kurangi kemungkinan tersangka menyerang petugas.
(Ketentuan hukum Pasal 1 butir 17 dan 18, Pasal 5 ayat 1 butir B, Pasal 7 ayat 1 butir D, Pasal 11, 32, 33, 34, 36 dan Pasal 37 KUHAP).
Penyitaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mengambil alih benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud dan menyimpannya di bawah pengawasannya sebagai barang bukti pemeriksaan. Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik yang diberi wewenang oleh pengadilan negeri setempat.
kecuali dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, hanya barang bergerak yang dapat disita dan harus segera dilaporkan kepada ketua pengadilan negeri untuk mendapat persetujuan. Penyidik juga berhak memerintahkan orang yang memeriksa barang-barang yang akan disita untuk menyerahkan barang-barang itu kepada penyidik, dengan pengertian bahwa kepada mereka harus diberikan surat penerimaan. Pertimbangan:
- Bukti-bukti yang berkaitan dengan kejadian atau kejahatan yang terjadi diperlukan untuk menetapkan perkara.
- Persyaratan kelengkapan alat bukti perkara untuk pembuktian dalam proses penyidikan.
(Ketentuan hukum Pasal 1 angka 16, Pasal 5 angka 1 huruf B angka 1, Pasal 7 angka 1 angka D, Pasal 14, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 128, 129 dan Pasal 131 UU No. KUHAP)
-
Penanganan kasus
TKP merupakan sumber informasi dan bukti penting yang dapat diolah untuk mengungkap kejahatan yang terjadi. Lokasi terjadinya peristiwa merupakan sumber informasi utama untuk kepentingan penyidikan tindak pidana karena lokasi tersebut telah bertemu dan berinteraksi dengan tersangka, saksi, dan korban, serta peristiwa itu sendiri yang meninggalkan petunjuk dan/atau barang bukti. . Pengolahan tempat kejadian perkara merupakan rangkaian kegiatan dalam proses penyidikan tindak pidana, oleh karena itu pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Untuk menjadikan TKP benar, untuk menjadi sumber informasi dalam pembuktian, diperlukan keterampilan dan menguasai teknik dan taktik pengolahan TKP, yang benar dan benar baik secara hukum maupun teknis, karena tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian di tempat kejadian perkara merupakan kegiatan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses penyidikan, yang merupakan langkah awal untuk mengetahui tindak pidana yang terjadi.
(Ketentuan hukum Pasal 7(1)(B), Pasal 111 dan Pasal 111(3) dan (4) KUHAP. UU No. 28 Tahun 1998, Pasal 15(1)(a), (b) , (c) dan (d), Pasal 16(a) dan (b).
Demikian artikel Duniaduniadik.co.id tentang Penyidik: Pengertian, Wewenang, Tanggung Jawab, Peran, Kedudukan, Mekanisme, Proses, semoga artikel ini bermanfaat untuk sobat semua.
website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap
mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa