Contents
- 1 Konsep negara hukum
- 2 Supremasi hukum di Indonesia
- 3 Teori yang berkaitan dengan negara hukum
- 4 Ketentuan dalam undang-undang tentang negara hukum
- 5 Perbandingan pengaturan ketatanegaraan yang pernah diterapkan di Indonesia
- 6 Naskah persiapan UU buku 1 ditulis oleh Muh. Yamin mengacu pada pemikiran para founding fathers
- 7 Teori teokratis
- 8 Teori kekuasaan
- 9 Teori hukum (teori hukum)
- 10 Teori pemisahan kekuasaan
- 11 Kecaman terhadap Montesquieu
- 12 Berbagi kekuatan
- 13 website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap
Konsep negara hukum
Rule of law merupakan doktrin yurisprudensi yang muncul di Eropa pada abad ke-19 dengan lahirnya negara hukum dan demokrasi. Rule of law merupakan terjemahan dari rule of law atau Rechstaad. Secara sederhana, konsep negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaannya berdasarkan hukum. Dalam negara hukum, negara termasuk pemerintah dan lembaga lainnya harus mengikuti hukum dan bertanggung jawab secara hukum atas setiap tindakan yang dilakukannya.
Aristoteles merumuskan negara hukum sebagai negara di atas hukum yang menjamin keadilan bagi warganya.

Supremasi hukum di Indonesia
- Konsep negara hukum merupakan konsep yang menempatkan negara hukum sebagai sumber kedaulatan tertinggi.
- Konsep ini sudah dikenal sejak zaman Yunani kuno, Plato menyebutnya Nomos (norma), yang kemudian berkembang menjadi nomokrasi (rule by law), yang tujuannya adalah untuk menetapkan hukum sebagai penghalang kekuasaan penguasa.
- Konsep ini merupakan reaksi terhadap konsep kedaulatan negara (machstaat) yang menempatkan kedaulatan tertinggi di tangan penyelenggara negara.
Teori yang berkaitan dengan negara hukum
Dalam konsep negara hukum klasik, dua jenis utama negara dibedakan
hukum, yaitu
- tipe Eropa Kontinental berdasarkan aturan hukum (rechtsouvereiniteit), yang inti Rechtstaat (negara hukum)
- Ketik Anglo-Saxoninti yang luar biasa aturan hukum; Rechtstaat adalah konsep yang awalnya dipinjam dari hukum Jerman dalam pemikiran hukum Eropa kontinental, yang dapat diterjemahkan sebagai “negara hukum’, ‘negara hukum’, ‘negara hukum’ atau ‘negara hukum’ dimana pelaksanaan kekuasaan pemerintahan dibatasi oleh hukum.
Frederich Stahl mengungkapkan bahwa setidaknya ada 4 unsur Rechstaat, yaitu2:
- Menjamin hak asasi manusia;
- Ada pembagian kekuasaan;
- Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- adanya peradilan tata usaha negara yang mandirimandiri).
Tenggat waktu Norma hukum ditemukan di buku AV. Dicey benar
Pengantar Kajian Konstitusi (1952)3. Dalam buku yang banyak digunakan dalam studi negara hukum ini, Dicey menjelaskan cara unik dalam menilai orang Inggris yang mengikuti sistem hukum. umum hukum. Dicey menarik garis merah di jalur hukum sebagai sebuah konsep Norma hukum di mana rakyat dan pemerintah mengikuti dan menegakkan hukum sehingga mereka dapat menikmati ketertiban bersama yang tidak ditemukan di banyak negara Eropa lainnya.
Ketentuan dalam undang-undang tentang negara hukum
Berdasarkan Pasal 1(3) UUD 1945, Perubahan ke-4 menyatakan: “Indonesia adalah negara hukum”, yang menunjukkan dasar hukum yang lebih kuat dan menjadi amanat negara bahwa negara Indonesia adalah dan harus negara hukum berdasarkan hukum, bukan hanya kekuasaan. Negara hukum diciptakan berdasarkan gagasan negara hukum sebagai kekuasaan tertinggi.
Sebagai negara hukum, Indonesia berlandaskan Pancasila sebagai hukum dasar negara dan memiliki hirarki tingkatan norma hukum sesuai dengan hirarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Perbandingan pengaturan ketatanegaraan yang pernah diterapkan di Indonesia
Negara hukum berdasarkan demokrasi dan berbentuk federasi (Pasal 1.a), yang kedaulatannya dilaksanakan oleh pemerintah bersama DPR dan Senat
Pasal 1(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Yang Merdeka Dan Berdaulat Adalah Negara Yang Demokrasi Dan Bersatu Yang Diatur Oleh Negara Hukum
Naskah persiapan UU buku 1 ditulis oleh Muh. Yamin mengacu pada pemikiran para founding fathers
Moch. Yamin menjelaskan pengertian negara hukum dalam penjelasan UUD 1945, yang berarti bahwa yang berkuasa dalam negara dan masyarakat Indonesia bukan lagi rakyat, sebagaimana penjajahan di negara Indonesia lama atau negara asing sebelumnya. hari proklamasi, tetapi warga negara indonesia dalam suasana kemerdekaan, hanya dikuasai oleh peraturan negara buatan sendiri berupa peraturan perundang-undangan.
Teori teokratis
langsung:
Kekuasaan dikembalikan kepada raja dari Tuhan, atau setidaknya kepada raja sebagai “anak” dewa (misalnya, Tenno Heika Jepang sebelum kalah dalam Perang Dunia II).
Tidak langsung:
Kekuasaan dikembalikan kepada Tuhan secara tidak langsung, yaitu atas ijin Tuhan melalui raja, seperti Ratu Belanda yang menggunakan gelar “bij de Gratie God’s” (raja yang di ridhoi Tuhan).
Teori kekuasaan
- Fisik: Ini berarti aturan yang kuat (Ajaran Machiavellian)
- Itu ekonomi: artinya orang kaya, yang kuat secara ekonomi, memerintah, seperti yang diajarkan Karl Marx.
Teori hukum (teori hukum)
-
Bersifat patrimonial (Patrimonium = hak milik)
Pada Abad Pertengahan, hak untuk memiliki sebidang tanah memunculkan hak untuk berkuasa (gezagsrecten), yaitu hak untuk memerintah. Pemilik tanah (leenher) memiliki kepemilikan (ownership) atas tanah, yang kemudian disewakan kepada pemilik tanah (leenmannen).
Oleh karena itu, hak gadai ini juga berhak menguasai tanah berdasarkan hak milik. Lambat laun konsep kepemilikan menghilang, sehingga hanya kekuasaan raja yang tersisa.
Teori ketiga ini disebut teori hukum, karena dengan ajaran ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum kepada kekuasaan negara, sehingga kekuasaan itu dapat dilihat sebagai hasil dari hukum.
Teori pemisahan kekuasaan
Di Eropa Barat, merupakan kebiasaan untuk membagi tugas pemerintahan menjadi tiga bidang kekuasaan, yaitu:
- Kekuasaan legislatif, kekuasaan membuat undang-undang;
- Kekuasaan eksekutif, hak untuk menegakkan hukum;
- Peradilan, hak untuk membela hukum (hak untuk memutuskan).
Pemisahan ketiga kekuatan ini sering kita jumpai dalam sistem ketatanegaraan negara yang berbeda, meskipun batas pembagian tersebut tidak selalu sempurna, karena terkadang mereka benar-benar terpisah satu sama lain bahkan saling mempengaruhi Locke dan Montesquieu. Pakar administrasi publik Inggris John Locke adalah orang pertama yang membahas teori ini.
Setengah abad kemudian, penulis Perancis, politikus dan filsuf Montesquieu, terinspirasi oleh pemisahan kekuasaan John Locke, menulis sebuah buku berjudul L’Esprit des lois (The Soul of the Law), yang diterbitkan di Jenewa pada tahun 1748.
Dalam karya ini Montesquieu menulis tentang Konstitusi Inggris yang antara lain menyebutkan bahwa dalam setiap pemerintahan terdapat tiga jenis kekuasaan yang dijelaskan secara rinci: kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudikatif. Ketiga kekuatan ini hanya menjalankan dan sepenuhnya kekuatan yang diberikan oleh masing-masing.
Inti ajaran Montesquieu adalah tentang pemisahan kekuasaan negara yang lebih dikenal dengan istilah “Trias Politica” yang diberikan oleh Immanuel Kant.
Istilah Trias Politica berasal dari bahasa Yunani yang berarti “politik tiga triad”. Menurut doktrin Trias Politica, dalam setiap pemerintahan negara harus ada tiga macam kekuasaan, yang tidak dapat dipegang oleh satu tangan saja, tetapi masing-masing kekuasaan itu harus terpisah-pisah. Dalam pokok-pokok ajaran Trias Politika, isinya adalah sebagai berikut:
- Badan legislatif
- Kekuasaan eksekutif
- Kejaksaan atau Yudikatif
Kecaman terhadap Montesquieu
Perlu dicatat bahwa sekitar tahun 1732, Montesquieu beremigrasi dari negara asalnya Prancis, yang menentang depotisme Raja Louis XIV. Oleh karena itu, ketika dia menulis tentang negara Inggris, yang agak berbeda dengan keadaan sebenarnya di Inggris, latar belakangnya adalah bahwa Montesquieu sendiri ingin menggulingkan kekuasaan absolut yang berkuasa di Prancis saat itu.
Seorang ahli ketatanegaraan yang pernah terlibat dalam pembuatan beberapa konstitusi bekas jajahan Inggris di Asia Tenggara, yaitu Sir Ivor Jennings, dalam bukunya yang berjudul “Law and Constitution” membantah pendapat Montesquieu yang disebut Trias Politica, dengan mengatakan: abad Konstitusi Kerajaan Inggris, kekuatan itu tidak terdaftar.
Jadi apa yang diusulkan Montesquieu tidak akan pernah berlaku dalam sistem pemerintahan parlementer Inggris. Selain membantah pendapat Montesquieu tentang penerapan prinsip Trias Politica dalam sistem ketatanegaraan Inggris, Prof. Jennings juga berbicara panjang lebar tentang pemisahan kekuasaan.
Berbagi kekuatan
Prof. Jennings membedakan antara pemisahan kekuasaan secara material dan formal. Adapun yang dimaksud dengan pemisahan kekuasaan dalam arti material adalah pemisahan kekuasaan dalam arti bahwa fungsi-fungsi negara secara ketat mempertahankan pemisahan kekuasaan, yang secara jelas menunjukkan pembagian kekuasaan menjadi tiga pembagian: eksekutif, legislatif dan yudisial. Pada saat yang sama, dalam pengertian formal, yang ia maksud adalah pemisahan kekuasaan ketika kekuasaan ini tidak dipertahankan dengan kuat.
Ismail Suny juga berpendapat bahwa pemisahan kekuasaan dalam arti material hanya terjadi di Amerika Serikat, sedangkan di Britania Raya dan Uni Soviet pemisahan kekuasaan terjadi dalam arti formal. Dengan kata lain, di Amerika Serikat terjadi pemisahan kekuasaan, sedangkan di Inggris dan Uni Soviet terjadi pembagian kekuasaan.
Dengan demikian, UUD 1945 tidak mengikuti pemisahan dalam arti materiil, sedangkan UUD 1945 mengakui pemisahan kekuasaan dalam arti formal, karena pemisahan kekuasaan itu pada prinsipnya tidak dipertahankan. Jelas bahwa Konstitusi hanya mengakui pemisahan kekuasaan, bukan pemisahan kekuasaan.
maka artikel dari worlddikbud.co.id tentang Pengacara negara: pengertian, konsep, teori, susunan, perbandingan, teks persiapan, kritik, pembagian, Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semua.
website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap
mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa