Contents
Definisi kontrak Giyanti
Perjanjian Giyanti merupakan perjanjian VOC dengan pihak Mataram yang diwakili oleh Sultan Pakubuwana III dan rombongan Pangeran Mangkubum.
Perjanjian Giyanti adalah perjanjian antara VOC dan Mataram [diwakili oleh Sunan Pakubuwana III]dan rombongan Pangeran Mangkubum. Rombongan Pangeran Sambernyawa tidak ikut serta dalam perjanjian ini. Pangeran Mangkubumi membelot dari kelompok pemberontak demi keuntungan pribadi untuk bergabung dengan kelompok yang sah yaitu Pangeran Sambernyawa untuk melawan para pemberontak. Perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 13 Februari 1755 menandai berakhirnya kerajaan Mataram yang merdeka secara de facto dan de jure.
Perjanjian tersebut ditandatangani pada tanggal 13 Februari 1755, nama Giyanti diambil dari tempat penandatanganan perjanjian tersebut yaitu desa Giyanti yang sekarang menjadi Dukuh Kerten, desa Jantiharjo yang terletak di kota Karanganyar sebelah tenggara Jawa Tengah. Jawa.
Perjanjian tersebut membagi Mataram menjadi dua wilayah, dimulai dari bagian timur Sungai Opak yang dikuasai oleh ahli waris Mataram, termasuk Sultan Pakubuwana III yang berkedudukan di Surakarta, sedangkan wilayah barat adalah Pangeran Mangkubumi atau wilayah Mangkubumi. Sultan Hamengkubuwana I yang berkedudukan di Yogyakarta. Selain itu, VOC Belanda memiliki kekuasaan untuk menentukan siapa yang menguasai kedua kerajaan tersebut.
Latar Belakang Sejarah Perjanjian Giyanti
Perjanjian Giyanti merupakan bentuk kesepakatan antara VOC Belanda dan Mataram yang diwakili oleh Sunan Pakubuwana III dan rombongan Pangeran Mangkubum.
Demi keuntungan pribadi, Pangeran Mangkubumi memutuskan untuk keluar dari kelompok pemberontak dan bergabung dengan penguasa dalam memerangi pemberontakan yang diorganisir oleh Pangeran Sambernyawa.
Awalnya, pada tanggal 10 September 1754 M, VOC Hartingh meninggalkan Semarang untuk bertemu dengan Pangeran Mangkubum untuk berunding.
Perundingan berakhir, hanya dihadiri beberapa orang saja, yaitu Pangeran Mangkubumi dan Pangeran Notokusumo, serta Tumenggung Ronggo, Hartingh untuk VOC sendiri, dengan rekannya Breton Kapten Donkel dan Sekretaris Fockens sebagai penerjemah Pendeta Bastan.
Negosiasi itu tentang pembagian Mataram. Hartingh menawarkan Mataram ke timur, namun sang pangeran menolak lamaran Hartingh.
VOC menasihati Mangkubum agar tidak menggunakan gelar sunan dan menentukan daerah mana yang ingin dikuasainya. Pada tanggal 23 September 1754, Pangeran Mangkubumi bergelar Sultan dan juga menerima separuh kerajaan.
Untuk pantai utara Jawa merupakan wilayah VOC, dan pada tanggal 4 November 1754, kurang dari sebulan kemudian, Paku Buwono III mengeluarkan surat kepada Gubernur Jenderal VOC untuk meminta persetujuan Gubernur Jawa Utara dan Mangkubum. Maka lahirlah perjanjian Giyanti dari hasil perundingan tersebut.
Tempat pengaturan Giyanti
Nama Giyanti diambil dari tempat ditandatanganinya perjanjian ini yaitu desa Giyanti [ejaan Belanda, sekarang tempat itu berlokasi di Dukuh Kerten, Desa Jantiharjo], di kota Karanganyar di tenggara Jawa Tengah. Berdasarkan perjanjian tersebut, wilayah Mataram dibagi menjadi dua: wilayah sebelah timur Sungai Opaki [melintasi daerah Prambanan sekarang] yang dikuasai oleh pewaris tahta Mataram [yaitu Sunan Pakubuwana III] & tetap permanen terletak di Surakarta, sedangkan daerah di barat [daerah Mataram yg asli] diserahkan kepada Pangeran Mangkubum, sementara diangkat menjadi Sultan Hamengkubuwana I di Yogyakarta. Isinya juga klausul bahwa VOC, jika perlu, dapat menentukan siapa yang akan menguasai kedua wilayah tersebut.
Menurut dokumen daftar harian N. Hartingh [Gubernur VOC untuk Jawa Utara], pada tanggal 10 September 1754, N. Hartingh meninggalkan Semarang untuk menemui Pangeran Mangkubum. Pertemuan dengan Pangeran Mangkubum baru dilakukan pada tanggal 22 September 1754. Keesokan harinya diadakan pertemuan tertutup dan hanya dihadiri beberapa orang saja. Pangeran Mangkubum didampingi oleh Pangeran Notokusumo & Tumenggung Ronggo. Hartingh didampingi oleh Breton, Kapten Donkel, dan sekretaris Fockens.
Isi Perjanjian Giyanti
Pasal 1 Pangeran Mangkubumi diangkat bersama Sultan Hamengku Buwono Senopati Ingala Ngabdurrahman Sayidin Panotogomo Kalifattullah atas setengah wilayah kerajaan Mataram yang diberikan kepadanya secara turun-temurun kepada ahli warisnya, dalam hal ini Pangeran Adipati Anom Bendoro Raden Mas Sundoro.
Pasal 2 Kerjasama dilakukan antara rakyat di bawah pemerintahan Kumpen dan rakyat Kesultanan.
Pasal 3 Sebelum Pepatih Dalem dan bupati melaksanakan tugasnya masing-masing, sumpah setia harus diucapkan oleh gubernur kepada Kumpen. Intinya patih kedua kerajaan harus berkonsultasi dengan Belanda sebelum Belanda setuju.
Pasal 4 Persetujuan Kumpen harus diperoleh untuk pengangkatan dan pemberhentian Bupati Pepatih Dalem dan Sri Sultan. Pokok-pokok pemikirannya adalah bahwa Sri Sultan tidak memiliki kekuasaan penuh untuk menghentikan atau melanjutkan jalan dalem karena semua keputusan ada di tangan Dewan Hindia Timur Belanda.
Pasal 5 Sri Sultan mengampuni bupati agar memihak Kumpeni pada saat perang.
Pasal 6 Sri Sultan tidak dapat mengklaim Pulau Madura dan wilayah pesisir karena Sri Sunan Paku Buwono II menyerahkannya kepada Kumpen pada tanggal 18 Mei 1746 dalam perjanjiannya. Untuk itu, Kumpens membayar kompensasi kepada Sri Sultan sebesar 10.000 real per tahun.
Pasal 7 Sri Sultan membantu Sri Sunan Paku Buwono III apabila diperlukan.
Pasal 8 Sri Sultan berjanji akan menjual semua bahan makanan kepada Kumpen dengan harga tertentu.
Pasal 9 Sri Sultan berjanji akan memenuhi semua perjanjian yang telah dibuat oleh raja-raja Mataram sebelumnya dengan para Kumpens, terutama perjanjian tahun 1705, 1733, 1743, 1746, 1749.
Pengaruh Perjanjian Giyanti
Kontrak ditandatangani oleh N. Hartingh, W. van Ossenberch, JJ Steenmulder, C. Donkel dan W. Fockens.
Akibat perjanjian Giyanti adalah kerusuhan terus berlanjut karena baik Pangeran Sambernyawa maupun kelompok Raden Mas Said tidak menjadi bagian dari perjanjian tersebut.
Sekarang sudah damai di Indonesia, untungnya karena sudah tidak ada kerusuhan lagi.
maka artikel dari worlddikbud.co.id tentang Perjanjian Giyanti: Pengertian, Latar Belakang Sejarah, Tempat, Isi dan Pengaruhnya, Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semua.
website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap
mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa