Perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia: fakta – Faster

, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Faktor-faktor yang dapat mengakhiri perjanjian internasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Kontrak Internasional pada Bab VI Pasal 18 yang mengatur tentang pemutusan kontrak luar negeri.

Perjanjian internasional diakhiri ketika:

  1. Kesepakatan para pihak dilakukan melalui tata cara yang dituangkan dalam kontrak;
  2. Tujuan kontrak telah tercapai;
  3. Adanya perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan kontrak;
  4. Salah satu pihak gagal memenuhi atau melanggar syarat-syarat perjanjian;
  5. Perjanjian baru dibuat untuk menggantikan perjanjian lama;
  6. Norma-norma baru muncul dalam hukum internasional;
  7. Tidak ada obyek akad;
  8. Ada hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.

Unsur-unsur dan tata cara pengakhiran keabsahan suatu perjanjian internasional

Dalam hal suatu perjanjian internasional ingin mengakhiri keberadaannya atas dasar kehendak salah satu pihak atau lebih, pihak yang bersangkutan dalam perjanjian tersebut dapat, sesuai dengan Pasal 65(1), menyampaikan keinginannya kepada pihak lain. negara peserta. Proposal harus diajukan secara tertulis (Pasal 67 ayat 1), disertai dengan alasan dan tindakan yang harus diambil untuk mengakhiri kontrak.

Selain itu, Pasal 65(2) mengatur bahwa jika, dalam waktu tiga bulan sejak diterimanya usulan untuk mengakhiri kontrak (kecuali dalam keadaan yang sangat khusus), tidak ada pihak yang menyatakan penolakan atau keberatan, pihak yang membuat usulan dapat mengambil langkah-langkah tersebut. diatur dalam Pasal 67, yaitu menyampaikan pernyataan kepada negara peserta lainnya tentang pengakhiran perjanjian.

Pemberitahuan atau pernyataan tersebut harus dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh kepala negara atau kepala pemerintahan atau menteri luar negeri. Jika dilakukan oleh pejabat selain ketiganya, maka harus disertai dengan surat kuasa atau kuasa penuh. Jika tidak, legitimasinya bisa dipertanyakan oleh pihak atau negara lain.

Namun, jika ada negara peserta yang menolak atau tidak setuju dengan usulan penghentian perjanjian, atau dengan kata lain, ada ketidaksepakatan yang bahkan dapat menyebabkan perselisihan di antara negara-negara tersebut. Maka dalam hal ini Pasal 65(3) menganjurkan agar para pihak menyelesaikannya dengan cara damai sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Piagam PBB. Apabila para pihak bermaksud untuk menyelesaikan sengketa ini dalam suatu badan penyelesaian sengketa seperti pengadilan, arbitrasi atau konsiliasi, setelah mereka tidak menemukan solusi damai, Pasal 66 Konvensi memberikan pedoman yang dapat diikuti oleh para pihak.

Dalam waktu 12 bulan setelah pengajuan keberatan, menjadi jelas bahwa tidak ada kesepakatan yang tercapai, salah satu pihak yang bersengketa atau berselisih tentang masalah penafsiran atau penerapan Pasal 53 atau 64 (berkaitan dengan jus cogens) , dengan permintaan tertulis, perselisihan tersebut dapat diajukan ke Mahkamah Internasional untuk diadili, kecuali para pihak dengan kesepakatan bersama setuju untuk menyerahkan perselisihan tersebut ke arbitrase (Pasal 66 huruf a).


Jenis Perjanjian Internasional Yang Diikuti Indonesia

Perjanjian internasional yang dianut oleh Indonesia

Perjanjian Lingrajat

Ke mana harus pergi: Istana Merdeka, Jakarta.

Negara peserta: Indonesia dan Belanda

Isi kontrak:

  • Belanda mengakui status de facto RI atas Jawa, Madura dan juga Sumatera.
  • Terbentuknya negara federal yaitu Negara Indonesia Serikat (RIS).
  • Terbentuknya Uni Indonesia-Belanda, dengan Ratu Belanda sebagai kepala negara.
  • RIS dan pembentukan Uni Indonesia-Belanda sebelum 1 Januari 1949.

  • Perjanjian Renville

  • Ke mana harus pergi: Di ​​geladak kapal perang AS USS Renville sebagai tempat netral di Pelabuhan Tanjung Periuk di Jakarta.
  • Negara peserta: Indonesia dan Belanda

Isi kontrak

  • Belanda hanya mengakui Jawa Tengah, Yogyakarta dan Sumatera sebagai bagian dari wilayah Republik Indonesia.
  • Penegasan garis demarkasi yang memisahkan wilayah Indonesia dari wilayah pendudukan Belanda.
  • TNI harus mundur dari wilayah pendudukan di Jawa Barat dan Yogyakarta di Jawa Timur.

  • Perjanjian Roem-Royen

  • Tempat: Hotel DES INDES, Batavia.
  • Negara peserta: Indonesia dan Belanda

Isi kontrak

  • Pemerintah Indonesia dikembalikan ke wilayah Yogyakarta.
  • Indonesia dan Belanda akan segera mengadakan pembicaraan Round Table Conference (RTC).

  • Perjanjian Konferensi Meja Bundar

  • Tempat: Den Haag, Belanda.
  • Negara peserta: Indonesia, Belanda dan Amerika

Isi kontrak

  • Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat.
  • Irlandia Barat akan diselesaikan setahun setelah pengakuan kedaulatan.

  • Di mana itu terjadi: Di ​​markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, perjanjian itu ditandatangani atas permintaan Amerika Serikat.
  • Negara peserta: Indonesia, Belanda dan Amerika

Isi kontrak

  • Belanda menyerahkan Irlandia Barat kepada Indonesia melalui PBB.
  • Pendapat orang-orang Irlandia Barat akan dipastikan.

  • Perjanjian Bangkok

  • Tempat: Bangkok, Thailand
  • Negara peserta: Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina dan Singapura

Isi kontrak

  • RI mengakhiri konfrontasi dengan Malaysia

  • Perjanjian Bongaya

  • Tempat: Bongaya
  • Negara peserta: Indonesia dan Belanda

Isi kontrak

  • Raja Hasanuddin dari Makassar menyerah kepada VOC.
  • Semua pejabat Eropa dan orang perusahaan yang baru saja atau di masa lalu melarikan diri dan masih tinggal di sekitar Makassar harus segera dikirim ke Laksamana (Cornelis Speelman).
  • Semua perkakas, meriam, uang, dan juga sisa barang yang diambil dari kapal Walvisch dari Selayar dan Leeuwin dari Don Duango harus diserahkan kepada Kompenis.

Negara peserta: Indonesia dan Belanda

Isi kontrak

  • Raja Sultan Amangkurat II dari Mataram akan menyerahkan pantai utara Jawa jika VOC memenangkan Pemberontakan Trunojoyo.

  • Tempat: Desa Raksasa, Karang Anyar, Jawa Tengah.
  • Negara peserta: Indonesia dan Belanda

Isi kontrak

  • Kerajaan Mataram terbagi menjadi dua bagian yaitu Yogyakarta dan Surakarta.

Negara peserta: Indonesia dan Belanda

Isi kontrak

  • Surakarta terbagi menjadi dua bagian yaitu Kasunanan dan Mangkunegaran.

Bentuk-bentuk perjanjian internasional yang dibuat oleh Indonesia berdasarkan sifatnya


  1. Persetujuan bilateral

Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang dilakukan hanya oleh dua pihak yang sama-sama memiliki kepentingan. Tujuan perjanjian ini adalah untuk kemakmuran bersama negara dan terwujudnya kepentingan masing-masing negara.

Contoh kerjasama bilateral yang dilakukan oleh Indonesia antara lain:

  • Perjanjian antara Indonesia dan Belanda tentang Pelimpahan dan Pengalihan Kekuasaan ke Irlandia Barat, ditandatangani di Kota New York pada tanggal 15 Agustus 1962.
  • Traktat antara Indonesia dan Australia membahas tentang batas wilayah antara Indonesia dan Australia yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 1973.
  • Kesepakatan antara Indonesia dan Kerajaan Malaysia yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1966 mengatur tentang normalisasi hubungan kedua negara.
  • Kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia pada 27 Oktober 1969 membahas Laut Cina Selatan dan Selat Malaka.
  • Perjanjian Indonesia dengan Thailand meliputi Laut Andaman dan Selat Malaka bagian utara, ditandatangani pada 17 Desember 1971.
  • Batas laut teritorial Selat Singapura dibahas dalam perjanjian antara Indonesia dan Singapura pada tanggal 25 Mei 1973.
  • Sebuah perjanjian antara Indonesia dan Cina membahas tentang kewarganegaraan ganda pada tahun 1954.

  1. Perjanjian multilateral

Perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dilaksanakan oleh lebih dari dua negara/kelompok internasional yang tergabung dalam suatu forum internasional. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk memutuskan masalah untuk kebaikan bersama. Berikut adalah contoh perjanjian internasional multilateral yang ditandatangani oleh Indonesia.

  • Konvensi Internasional tentang Hukum Laut, diratifikasi pada tahun 1958. Konvensi ini dilaksanakan di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
  • Konvensi Jenewa berisi undang-undang untuk perlindungan korban perang, yang diratifikasi pada tahun 1949.
  • Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik Negara ditandatangani pada tahun 1961.

  1. Kerja sama internasional yang telah dilakukan Indonesia

Selain membuat perjanjian yang bersifat bilateral dan multilateral, Indonesia juga berperan aktif dalam menjalin hubungan dan kerjasama internasional baik dalam masyarakat maupun lembaga internasional. Indonesia telah melakukan bentuk kerjasama sebagai berikut:

  • Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 28 September 1950. Selain itu, menjadi anggota aktif dan turut serta menjamin perdamaian dunia.
  • Indonesia menyelenggarakan sekaligus menjadi tuan rumah Konferensi Asia Afrika (AAC) pada tahun 1955, yang melahirkan semangat solidaritas antar negara Asia dan juga
  • Indonesia berperan dan aktif mengikuti Gerakan Non Blok yang diratifikasi pada tahun 1961.
  • Indonesia terlibat langsung dalam misi perdamaian DK PBB dengan mengirimkan pasukan Garuda.
  • Indonesia adalah salah satu pendiri ASEAN.
  • Indonesia selalu mengikuti event olahraga seperti Sea Games, Olympic Games, Asian Games dan lain-lain.

Akibat hukum dari berakhirnya suatu perjanjian internasional

Adapun akibat hukum dari penghentian perjanjian luar negeri tersebut diatur dalam Pasal 70 ayat 1 dan 2 Konvensi.

  1. Jika tidak diatur dalam kontrak atau disetujui oleh para pihak, pemutusan kontrak yang ada atau menurut perjanjian ini:
  2. pembebasan para pihak dan kemudian melaksanakan perjanjian tersebut.
  3. tidak mempengaruhi hak, kewajiban atau situasi hukum para pihak yang berkontrak yang timbul selama pelaksanaan kontrak sebelum pemutusan kontrak.
  • Jika suatu Negara menolak atau menarik diri dari suatu perjanjian multilateral, ayat 1 dapat berlaku sehubungan dengan Negara tersebut dan semua pihak lainnya sejak tanggal pembatalan atau penarikan tersebut berlaku. tiga pilihan, yaitu kontrak mengaturnya tersendiri dalam suatu pasal atau ketentuan; dalam hal tidak ada kesepakatan, pilihan kedua adalah bahwa para pihak mencapai suatu persetujuan tersendiri, dan pilihan ketiga adalah, dalam hal tidak adanya keduanya, para pihak dapat mengikuti ketentuan-ketentuan ayat 1 Pasal 70 ini.

Oleh karena itu artikel dari worlddikbud.co.id tentang Perjanjian Internasional yang Indonesia Pesertanya: Fakta Akhir, Tata Cara, Akibat Hukum dan Dasar SifatnyaSemoga artikel ini bermanfaat bagi anda semua.

website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap

Materi pelajaran terlengkap

mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa